Lagu dan/atau musik merupakan karya yang terlindungi hak ciptanya. Pencipta suatu karya sebagai pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait dalam hal karya miliknya yang digunakan dengan tujuan komersil memiliki hak untuk mendapatkan hak eksklusif yang timbul dari prinsip deklaratif setelah karya milik pencipta tersebut didengarkan. Munculnya Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang sudah mulai berlaku sejak bulan Maret 2021 sebagai aturan untuk mengoptimalisasikan fungsi dari pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan karya dan produk hak terkait khususnya pada lagu atau musik. Tulisan ini menganalisis perihal kewenangan dan tugas yang dimiliki oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola royalti musik yang digunakan untuk tujuan komersial. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah perihal bagaimana mekanisme pengelolaan royalti musik berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan bagaimana upaya dari LMKN dan LMK dalam menghimpun royalti musik.
Copyrights © 2021