Aktual Justice
Vol 6 No 1 (2021): Aktual Justice

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) TERKAIT PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DALAM KEPAILITAN

Rai Mantili (Universitas Padjadjaran)
Putu Eka Trisna Dewi (Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2021

Abstract

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Namun sebelum diputus pailit oleh pengadilan niaga debitur dapat melakukan upaya perdamaian dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif dengan cara melakukan studi kepustakaan dan menelaah data sekunder. Namun tidak semua proses PKPU berjalan sesuai rencana dan berujung pada kepailitan. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Dalam beberapa kasus kepailitan proses PKPU justru dapat membuka kesempatan bagi para kreditor yang beritikad buruk untuk mempailitkan debitor secara tidak langsung. Dalam PKPU kreditor memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan apakah debitor harus dinyatakan pailit oleh pengadilan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

aktualjustice

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Description Jurnal Aktual Justice adalah jurnal ilmiah ilmu hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang ilmu hukum Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian penelitian hukum yang belum pernah dipublikasikan, orisinal, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tulisan ...