Kabupaten Aceh Tengah memasuki masa fase Zona orange dalam penyebaran Pandemi Virus Covid-19. Hal ini dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penangganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan disiplin dan penegakan hokum protocol kesehatan di Aceh diteruskan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Adapun yang diatur dalam regulasi tersebut yaitu menekankan bahwa masyarakat diwajibkan menerapkan protok kesehatan khususnya masker. Penelitian ini bersifat normative. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Protokol kesehatan khususnya pemakaian masker menjadi penting dalam masa pandemic Covid-19 mengingat penyebarannya melalui udara.
Copyrights © 2021