AbstractThe legal objective this research is to protect the public as consumers of service users, against arbitrary actions if there is authority in health services that causes harm, then there must be a party who is legally responsible, namely the hospital. Patients as users of health services are legal subjects whose rights and legal status must be protected. Hospital as a type of health facility is a work place for professionals in the health sector who uphold professional ethics and the law that produces health service products that prioritize good service and do not prioritize other decisions, such as costs. The research method uses normative juridical law by interviewing (interviews) with related responsibilities, related to the practice of health service responsibility. The results showed that good and quality services on an ongoing basis, in fact, show the implementation of comprehensive services which are related to one another in such a way as to provide excellent health services. The therapeutic contractual relationship between doctor and patient results in legal responsibility among all, each legal subject strives to provide the best solution in disputes over health care problems where patients are more protected as users of health services. Hospital as a health facility functions to make efforts to provide basic health services or referral health, and/or support health services.Keywords: hospital service; protection lawAbstrakTujuan hukum penelitian ini adalah untuk melindungi masyarakat selaku konsumen pengguna jasa, terhadap tindakan yang sewenang-wenang bila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan kesehatan yang menimbulkan kerugian, maka perlu terdapat pihak yang seharusnya bertanggung jawab yaitu pihak rumah sakit. Pasien selaku pengguna layanan kesehatan merupakan salah satu subyek hukum yang harus dilindungi hak dan status hukumnya. Rumah Sakit merupakan sarana penyedia layanan kesehatan sekaligus tempat bekerja bagi para profesional di bidang kesehatan yang menjunjung tinggi etik profesi dan hukum dengan bentuk jasa layanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan yang baik dan tidak mendahulukan putusan yang lain umpamanya biaya. Metode penelitian menggunakan hukum yuridis normatif dengan wawancara (interview) dengan pejabat yang berwenang, terkait praktek tanggung jawab pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas jasa layanan kesehatan pada dasarnya terbentuk atas pelaksanaan pelayanan yang menyeluruh antara satu dengan lainnya saling berkaitan sedemikian rupa sehingga mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima. Hubungan kontrak terapeutik antara dokter dan pasien berakibat tanggung jawab hukum diantara keduanya, masing-masing subyek hukum berupaya untuk memberikan solusi terbaik apabila terjadi perselisihan masalah pelayanan kesehatan dimana pasien lebih dilindungi sebagai pengguna jasa layanan kesehatan. Rumah Sakit sebagai sarana layanan kesehatan yang berperan dalam melaksanakan usaha dalam Pelayanan Kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, maupun usaha Pelayanan Kesehatan penunjang.
Copyrights © 2021