Kecamatan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota. Dalam UU ini, kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga tugas pembantuan. Namun demikian, keberadaan kecamatan selama ini kerap dianggap sebagai unit pemerintahan yang membingungkan. Terbitnya undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa membuat pemerintah harus mereposisi peran kecamatan, terutama mengenai bagaimana mendorong peningkatan kapasitas pemerintahan desa. jadi penelitian ini akan membahas mengenai peran pemerintahan kecamatan dalam pemerintahan daerah khususnya mengenai hubungan pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan desa. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan mengumpulkan data yang ada di kecamatan dan juga wawancara secara langsung dengan ASN di instansi terkait, kemudian didukung dengan Undang-Undang yang barlaku dalam sistem Pemerintahan Daerah saat ini.
Copyrights © 2021