Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap PPPK yang dilakukan di SMP Negeri 15 Pekanbaru. Bagaimana hambatan dan upaya dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap PPPK yang dilakukan di SMP Negeri 15 Pekanbaru. Metode yang dilakukan adalah metode sosiologis. Pelaksanaannya belum berjalan maksimal dikarenakan anggaran yang belum memadai, hambatan antara lain kurangnya anggaran,tidak linearnya pendidikan, durasi waktu mengajar dan kewajiban yang tidak berbeda dengan PNS sedangkan upayanya antara lain menyiapkan anggaran, memberikan gaji yang layak dan jumlah formasi juga harus ditambah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021