Balai Harta Peninggalan merupakan suatu instansi pemerintah yang lingkup kerjanya berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Balai Harta Peninggalan memiliki tugas untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menajalankan tugas tersebut balai harta peninggalan menjalankan fungsi untuk membuat surat keterangan waris. Namun tidak diatur lebih jelas mengenai kewenangan membuat surat keterangan waris untuk golongan penduduk mana. Oleh sebab itu penting kiranya dilakukan penelitian mengenai surat keterangan waris yang dibuat oleh balai harta peninggalan. Penelitian ini dilakukan dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan masalah melalui peraturan perundang-undangan dan pendekatan teori-teori hukum.
Copyrights © 2021