Tindak pidana bisa menyebabkan suatu kerugian untuk orang lain, misalnya bagi korban tindak pidana. Oleh karena itu, seorang korban kejahatan dapat memperoleh kedilan melalui prosedur yang diberikan oleh undang-undang terkait restitusi. Mekanisme pemberian ganti rugi pada korban tindak pidana, pada dasarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pengaturan yang memuat pemberian restitusi hanya diperuntukkan untuk jenis tindak pidana tertentu. Perusahaan yang melakukan korupsi dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat berakibat pada kerugian bagi pihak lain. Sehingga diperlukan pengajuan penuntutan ganti rugi akibat tindak pidana korupsi kepada pelaku. Dari hasil analisa diketahui bahwa pemberian restiusi untuk korban tindak pidana korupsi telah diamanatkan sesuai Pasal 35 UNCAC. Namun. Pengaturannya belum diakui dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun begitu, korban masih dapat mengajukan ganti rugi restitusi akibat korupsi melalui gugatan perdata biasa melalui pasal 1365 BW tentang perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata biasa masih memerlukan proses yang panjang melalui gugatan perdata biasa. Proses yang berbelit-belit mengakibatkan pelaku tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang dapat timbul sebagai akibat tindak pidana. Penulis memberi saran berupa alternatif pemberian kompensasi bagi tindak pidana korupsi melalui penggabungan ganti rugi perdata dalam perkara pidana sesuai Pasal 98-101 KUHP dilakukan proses pemeriksaan dan pengajuan gugatan ganti kerugian berlangsung secara sederhana. sehingga keadilan dapat dicapai sesuai makna yang termuat didalam asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan berdasarkanKUHAP.
Copyrights © 2021