Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan Mengikat klausula fakultatif pada akta pemberian hak tanggungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Hak Tanggungan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seperti Undang-Undang ketika Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten / Kota. klausula yang terdapat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) khususnya klausul fakultatif, mengikat para pihak (kreditur dan debitur) serta pihak ketiga. Dan jika terjadi wanprestasi dari debitur, maka bisa dilakukan eksekusi untuk melunasi utang debitur yang belum lunas atau masih menunggak.
Copyrights © 2021