Penelitian menghasilkan satu simpulan bahwa putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 berimplikasi pada tiga hal terkait kewenangan legislasi DPD dalam pembentukan undang-undang, pertama, implikasi terhadap Perencanaan Pembentukan Undang-undang dimana DPD memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden dan DPR untuk mengusulkan RUU masuk dalam prolegnas, kedua, Implikasi terhadap pembahasan RUU, DPD memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden dan DPR untuk membahas RUU yang menjadi kewenangan DPD sampai pada pembicaraan tingkat I,dan, ketiga, implikasi terhadap pengesahan RUU, DPD tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan RUU pada pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPR untuk mengesahkan RUU. Oleh karena itu hendaknya DPD RI dalam pembahasan penguatan kewenangan DPD dibidang legislasi menjadikan perspektif bentuk negara NKRI dan cita pembangunan hukum nasional yang telah tertuang dalam RPJP sebagai fondasi dasar berpikir untuk mendesain kewenangan legislasi DPD dalam pembentukan undang-undang.
Copyrights © 2021