Penelitian bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah penerapan restorative justice dalam bidang hukum adat di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian terhadap azas-azas hukum yang terkait dengan Restorative Justice. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu memanfaatkan pandangan dan pemikiran para ahli yang berkenaan dengan konsep hukum dan pendekatan sejarah (historical approach) dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang mendasari perkembangan restorative justice. Berdasarkan hasil penelitian, keadilan restoratif ini lebih menitik beratkan kepada penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dengan mengedapankan musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian suatu masalah melalui musyawarah telah tertuang dalam Dasar Negara Republik Indonesia yaitu pada Sila ke 4 (empat). Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kelompok masyarakat adat dalam tatanan kehidupannya selalu menggunakan upaya mediasi dengan bermusyawarah dalam menyelesaikan segala persoalan dengan mediatornya adalah kepala adat, kepala suku, tokoh adat dan yang dituakan dalam kelompok tersebut.
Copyrights © 2021