Program Bantuan Sosial Covid-19 diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk meringankan ekonomi di masa pandemi. Terdapat permasalahan dalam proses penyaluran bantuan sosial yaitu terjadi kecemburuan antar masyarakat yang bisa menimbulkan konflik karena sebagian masyarakat akan menuduh pemerintahan tidak adil dalam menyalurkan bantuan. Dampak lainnya yaitu menjadi pemicu terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah. Maka perlu adanya pengawasaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bukittinggi untuk mengetahui dan menilai apakah pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data dan kemudian verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Kota Bukittinggi melakukan asistensi dan bimbingan terhadap dinas social melaksanakan penyaluran bantuan social sesuai dengan perundang-undangan. Insepktorat melakukan Audit, Survei dan Reviu, Evaluasi, Pemantauan dan kegiatan pengawasaan dalam melaksanakan pengawasaan terhadap penyaluran bantuan social.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021