Ekonomi terhadap jual beli tomat di Nagari Supayang Kabupaten Tanah Datar. Permasalahannya adalah dalam realitasnya jual beli tomat dilakukan sebelum dipanen oleh petani dengan cara penaksiran, tidak diketahui jumlah atau kualitas. Pertanyaannya adalah bagaimana pandangan Fikih Ekonomi terhadap praktek jual beli tomat di Supayang Tanah Datar. Jenis penelitian ini penelitian lapangan (field reserch) yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara. Sumber datanya adalah para petani tomat dan pembeli. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktek jual beli tomat di Nagari Supayang Kabupaten Tanah Datar dilakukan saat tomat masih berada di pohon, satu atau dua minggu menjelang dipanen. Petani dan pembeli sama-sama menyelesaikan traksaksinya setelah akad, sedangkan tomat baru dipanen seminggu atau dua minggu kemudian. Panjar diberikan di saat panen dan pelunasan setelah panen. Menurut pandangan fikih ekonomi praktik jual beli tomat di Nagari Supayang tidak sejalan dengan ketentuan jual beli yang sudah ditetapkan dalam Islam, karena objeknya mengandung gharar (spekulasi) dan dharar (risiko). Oleh karena itu hukumnya diharamkan.
Copyrights © 2021