Jurnal Yustitia
Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA

PENGINGKARAN JANJI KAWIN SEBAGAI KUALIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 1644 K/PDT/2020)

Cokorda Gede Swetasoma (Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2021

Abstract

Abstrak Doktrin perbuatan melawan hukum dari waktu ke waktu mengalami suatu perubahan tidak hanya dimaknai secara sempit (Onwetmatige daad) yakni melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku namun diartikan dalam arti yang luas termasuk melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat sehingga menimbulkan kerugian. Pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial dalam bagi seorang wanita sehingga menggugat si laki-laki untuk memberi ganti kerugian atas nama baik yang tercemar dimasyarakat. Tujuan Penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim untuk menentukan kualifikasi pengingkaran janji kawin sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara NOMOR 1644 K/PDT/2020 merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Kata Kunci: Pengingkaran, Janji Kawin, Perbuatan Melawan Hukum Abstract The doctrine of acts against the law from time to time undergoes a change not only interpreted narrowly (Onwetmatige daad), namely violating the prevailing laws and regulations but is interpreted in a broad sense including violating the norms of decency and decency in society so as to cause losses. The negation of the promise of marriage which causes material and immaterial harm to a woman so that she sues the man to compensate for the reputation that is tainted with society. The research objective to be achieved in this study is to determine the basis for the judge's consideration to determine the qualifications of a broken marriage promise as an act against the law. This research is a normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that the act of breaking the promise of marriage is an act against the law which refers to Article 1365 of the Criminal Code in a broad sense. The judge's consideration used in deciding the case NUMBER 1644 K / PDT / 2020 is an interpretation against the law in a broad sense, which includes acts that are contrary to the norms of decency and decency in society. Keywords: Denial, Promise of Marriage, Actions against the Law

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...