Kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) merupakan komitmen pemerintah pusat untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah. Di Provinsi Kepulauan Riau, terdapat tiga wilayah yang termasuk sebagai kawasan FTZ: Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Salah satu kebijakan yang diberikan pada kawasan zona bebas ini adalah pemberian izin usaha FTZ khusus rokok. Namun hal ini menjadi masalah di lapangan karena peredaran rokok khusus FTZ di luar kawasan bebas tidak terkontrol. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang terhadap peredaran rokok khusus FTZ. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang tehadap peredaran rokok khusus kawasan bebas di luar daerah kawasan bebas telah dilaksanakan baik secara preventif dan represif, namun demikian dalam pelaksanaan pengawasan tersebut masih ditemukan beberapa kendala berupa ketidakjelasan batas-batas dari kawasan bebas, kurangnya fasilitas sarana prasarana serta sumber daya di lapangan dan rendahnya tingkat kesadaran/ketidakpatuhan masyarakat khususnya pedagang rokok dan pengomsumsi rokok.
Copyrights © 2021