Tulisan ini mencoba membuka implikasi dan tantangan mengenai beragamnya diskursus konsep budaya pada strategi kebudayaan nasional dan daerah. Penelusuran dilakukan melalui penggalian sejarah konseptualisasi kebudayaan untuk mengenali dan memahami apa yang dianggap relevan dan tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan produk hukum terkait. Penelusuran ulang secara kritis terhadap konseptualisasi kebudayaan dalam sejarah pemikiran di Indonesia diperoleh peta perspektif yang terbagi menjadi dua, yakni: (1) kebudayaan sebagai sistem kognitif berupa konservasi nilai-nilai dan kepribadian, dan (2) kebudayaan sebagai kesenian, dunia kreatif, dan produk pariwisata. Keduanya memiliki implikasi yang cukup jelas terhadap pengelolaan kebudayaan dan redistribusi pengaturan dalam kerangka praktik bernegara di Indonesia.
Copyrights © 2020