JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 5, No 3 (2021): Agustus

PENEGAKAN HUKUM KEKARANTINAAN KESEHATAN SAAT TERJADI KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT

Ummu Ainah (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar)
Hijrah Adhyanti Mirzana (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar)
Audyna Mayasari Muin (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2021

Abstract

 Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekarantiaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar. Serta faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekarantiaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sudah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan kewenangannya masing-masing; Kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar terbagi menjadi kendala Yuridis dan Non Yuridis. Kendala yuridis yaitu lambatnya pengaturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai penjabaran lebih lanjut dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.  Kemudian kendala non yuridis yaitu kurangnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes, serta masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa Covid-19 adalah suatu hal yang tidak perlu di takuti. Kata Kunci: Kekarantinaan Kesehatan, Faktor Penegakan Hukum, Covid-19 This study aims to analyze law enforcement against perpetrators of health quarantine crimes in the implementation of PSBB in Makassar City. As well as factors that become obstacles in law enforcement against perpetrators of health quarantine crimes in the implementation of the PSBB in Makassar City. This study uses empirical legal research methods. The results of this study are that law enforcement against perpetrators of health quarantine crimes in the implementation of the PSBB in Makassar City has been running as it should be in accordance with their respective authorities; Obstacles in law enforcement against perpetrators of health quarantine crimes in the implementation of the PSBB in Makassar City are divided into juridical and non-juridical obstacles. The juridical obstacle is the slow technical arrangement in the form of government regulations as further elaboration of the Law on Health Quarantine. Then the non-juridical obstacle is the lack of public compliance in implementing health programs, and there are still many people who think that Covid-19 is something that doesn't need to be feared.Keywords: Health Quarantine, Law Enforcement Factors, Covid-19

Copyrights © 2021