Carok merupakan bentuk penyelesaian masalah melalui kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengakibatkan lawan luka berat bahkan meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menelaah dan menerangkan bagaimana tinjauan yuridis sosiologis budaya carok berdasarkan Pasal 340 KUHP. Dalam melakukan peninjauan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis melalui sumber data sekunder yang didapat berdasarkan studi kepustakaan berupa buku-buku ataupun literatur lainnya dan peraturan perundangan yang berhubungan akan persoalan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi carok yang bersebrangan dengan hukum negara disebabkan karna tidak dilakukannya pendekatan dengan nilai-nilai budaya yang dipegang oleh masyarakat Madura.
Copyrights © 2021