Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 dinyatakan yaitu Sertifikat Hak Milik Atas satuan Rumah Susun ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun. Adanya perlindungan hukum pemilik apartemen terhadap penerbitan SHMSRS sangat diperlukan, karena semakin banyak pengembang yang hanya mementingkan aspek keuntungan semata bagi perusahaan pengembang. Pada penelitian ini bertujuan guna mengerti faktor yang menjadikan penghambat penerbitan SHMSRS pada apartemen serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pemilik apartemen Atas Dasar PPJB terhadap penerbitan SHMSRS. Cara penelitian pada penulisan ini mengunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan menelaah dan mengkaji data sekunder.Hasil penelitian menyimpulkan bahwasehubungan dengan faktor penghambat penerbitan SHMSRS pada apartemen merupakan tindakan melanggar hukum oleh developer, yang menyebabkan pembeli mengalami kerugian pada saat mengalihkan atau menjual apartemen Atas Dasar PPJB tanpa penerbitan SHMSRS. Adapun perlindungan hukum terhadap pemilik satuan Rumah Susun adalah : 1.) KUHPer; 2.) UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun; dan 3.) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2021