Ratifikasi sudah ilakukan oleh Indonesia terhadap Konvensi Hak Anak yang dimuat dalam Keppres No. 36 Tahun 1990. Dalam Konvensi Hak Anak dibahas mengenai prinsip-prinsip perlindungan Anak yang harus dilaksanakan oleh Negara, khususnya oleh Lembaga Pembinaan Kusus Anak disebut LPKA. Kegiatan pembinaan anak di LPKA seringkali ditemukan permasalahan dimana Anak mendapatkan perlakuan diskriminatif. Penelitian yang dilaksanakan di lpka klas 1 Kutoarjo merupakan penelitian yang menggunakan dua metode yaitu kualitatif dan pendekatan deskriptif. Hasil daripada penelitian ini membahas mengenai implementasi prinsip-prinsip perlindungan Anak dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan implementasi prinsi-prinsip perlindungan Anak di LPKA Kelas I Kutoarjo.
Copyrights © 2021