Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINDAKAN EUTHANASIA PASIF OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN DI INDONESIA

Putri Azzuri (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Handoyo Prasetyo (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang timbul dengan dilakukannya tindakan euthanasia pasif oleh dokter terhadap pasien di Indonesia dan bagaimana seharusnya kebijakan formulasi mengenai euthanasia pasif itu diterapkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Dari penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa dokter bisa melakukan euthanasia pasif yang berupa penghentian pemberian pertolongan medis dalam keadaan tertentu dan dilakukan jika memperoleh persetujuan setelah memberi informasi yang lengkap kepada pasien dan keluarganya. Dokter akan diancam dengan Pasal 304 KUHP jika melakukan penelantaran terhadap pasien bukan karena telah melakukan euthanasia pasif. Sudah saatnya bagi Indonesia untuk membuat peraturan perundang-undangan baru yang lebih jelas dalam mengatur euthanasia khususnya euthanasia pasif yang didalamnya memuat tentang bagaimana euthanasia pasif tersebut seharusnya dilakukan dan ancaman pidana bagi dokter yang melakukan euthanasia pasif tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...