Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan Negara,Narapidana lanjut usia (Lansia) merupakan kelompok rentan yang saat ini menjadi bagian Narapidana dan tidak bisa disamakan dengan Narapidana lain yang masih mempunyai usia produktif. Pembinaan Narapidana lansia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam proses pembuatan jurnal iniadalah metode kualitatif yang bersifat deskreptif dengan pendekatan wawancara dan juga observasi data dilapangan dan juga mengacu pada peraturan perundang undangan yang sudah ada. Tujuan dari jurnal ini adalah mengenatuhi program pembinaan yang sesuai bagi Narapidan lansia dengan program pembinaan kemandirian yang ada dan juga mengetahui faktor kendali dari program pembinaan bagi Narapidana lansia. Hasil dalam penelitian yang sudah dilakukan adalah Narapida lanjut usia masih disamakan dengan narapidana lain yang umurnya masih produktif sehingga banyak program kemandirian yang tidak dapat berjalan karena banyak faktor yang menghambat salah satunya adalah kesehatan upaya pelayanan khusus bagi narapida juga belum terlihat seperti pelayanan beribadah dan juga kesehatan yang khusus karena pada dasarnya narapidana lansia membutuhkan program pembinaan dan layanan khusus karena dilihat dari segi fisik yang tidak sama dengan narapidana lainnya sehingga diharapkan narapidana lansia mnedapatkan pembinaan yang sesuai seperti yang diatur dalam Undang-UndangĀ
Copyrights © 2021