AbstrakNarapidana yang menjalani hukuman di penjara pada dasarnya kehilangan kebebasan bergerak selama masa hukumannya, yang berarti bahwa narapidana yang bersangkutan hanya dapat beraktivitas di dalam penjara. Lembaga Pemasyarakatan dalam Sitem Pemasyarakatan memiliki fungsi yaitu sebagai tempat pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sistem pembinaan dalam Pemasyarakatan menerapkan pemikiran Reintegrasi Sosial, bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara masyarakat dan pelaku kejahatan, Pemasyarakan sebagai sebuah sistem pemindanaan berusaha untuk menyatukan kembali pelaku kejahatan dengan lingkungan masyarakat. Lapas / Rutan menerapkannya berupa membina narapidana agar mereka memhami dirinya, agar bisa menjadi lebih baik, aktif, dan berhenti melakukan tindak pidana dan lebih pada menjadi orang yang berguna. Langkah-langkah yang diambil oleh lembaga pemasyarakatan untuk mencegah kejahatan tersebut di atas dilakukan melalui pembinaan. Pelaksanaan pembinaan narapidana mencakup berbagai rencana mengenai berbagai aspek kehidupan narapidana. Menyediakan program pengembangan narapidana untuk mencegah terulangnya kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa pembinaan dalam Lemabaga Pemasyarakatan terdiri dari dua program yaitu pembinaan keperibadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan Kemandirian biasanya berkaitan dengan keterampilan kerja, sedangkan Pembinaan Kepribadian beupa pendidikan formal tauapun tidak formal diantaranya yitu bimbingan sosial, sadar hukum ,wawasan kebangsaan dan kerohanian.Berbagai bentuk program kepribadian tersebut, yang paling umum di laksanakan adalah pembinaan kerohanian. Kegiatan kerohanian sebagai suatu bentuk pembinaan yang digunakan sebagai sarana pembuka hati narapidana yang diharapkan agar Narapidana memiliki kerpibadian yang mulia dan sehat rohaninya serta mampu meningkatkan keinginannya memperbaiki dirinya dan menyadari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat Bentuk upaya melaksanakan pembinaan kerohanian, khsususnya untuk Narapidana yang beragama islam, salah satunya dengan menggunakan metode pondok pesantren. Metode ini diharapkan sebagai suatu kegiatan pendidikan agama islam bagi Narapidana muslim di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang membimbing mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan mau mau bertobat atas kesalahan dan dosa- dosa yang telah diperbuat.Kata Kunci: Pembinaan Kepribadian, Pondok Pesantren, Pemahaman Agama Islam, Narapidana
Copyrights © 2021