tidak mempunyai kebebasan seperti masyarakat pada umumnya, baik kebebasan bersosialisasi maupun melakukan hal-hal produktif lainnya karena ruang gerak yang terbatas hanya di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga hal ini menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan kepada narapidana, agar mengenal jati diri, sadar akan kesalahan yang lalu dan mengarah ke hal yang positif yakni berkelakuan baik dengan berhenti melakukan hal-hal yang temasuk dalam perbuatan pidana namun disisi lain tetap mengembangkan diri agar menjadi seseorang yang tetap berguna bagi keluarga, agama, negara, dan bangsa. Sehingga narapidana saat kembali dapat diterima di masyarakat meskipun narapidana identik dengan pelaku kejahatan meskipun seorang narapidana telah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang masuk dalam kategori lanjut usia dalam menjalani hidupnya sudah sangat rentan dan bisa mengalami rentah yang tergolong dalam individu geriatri yang pola hidup dan kekuatan fisiknya sangat berbeda dengan narapidana lain pada umumnya karena telah mengalami penurunan pada semua fungsi kehidupan. Dalam UU No. 13 (1998) terkait kesejahteraan. Pada PP No. 31 disebutkan bahwa warga binaan wajib mendapatkan pembinaan yang terdiri atas pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian
Copyrights © 2021