Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana anak di lembaga pemasyarakatan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap. Serta untuk mengetahui kesesuaian pembinaan narapidana anak di dalam lembaga pemasyarakatan dengan undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang harus digunakan yaitu metode deskriptif dan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Penulis mendefinisikan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang disebut anak yaitu seseorang yang sudah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap sudah berusaha untuk melakukan pembinaan narapidana anak dengan memenuhi hak-hak anak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi masih perlu meningkatkan proses pembinaan anak khususnya dibidang pendidikan dan ketrampilan. Dalam pembinaan narapidana anak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap memberikan Pembinaan Rohani berupa ceramah agama yang rutin dilakukan setiap minggu dengan pemateri ulama yang ada di Kabupaten Cilacap. Selain itu, Pembinaan Jasmani juga diberikan kepada narapidana anak berupa olahraga rutin seperti senam pagi serta Pembinaan Keterampilan untuk narapidana anak seperti membuat kerajinan tangan berupa tempat aqua yang dibuat dari bahan bambu.
Copyrights © 2021