Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP KELOMPOK RENTAN : KEWAJIBAN DAN HAK PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA MENYUSUI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMBAS

Dea Tiara Ulfa (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

ABSTRAK SMENTARA Indonesia merupakan negara hukum yang mana hal ini tertuang dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga di negara Indonesia juga terdapat 2 jenis hukuman yakni Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan. Salah satunya hukuman penjara yang termasuk dalam hukuman pokok yang mana hukuman penjara ini dapat dikenakan seumur hidup atau dengan waktu yang tertentu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Hukuman penjara dikenakan apabila tersangka sudah dijatuhkan hukuman lalu akan di masukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan menyandang status sebagai warga binaan pemasayrakatan atau narapidana yang merupakan seseorang yang diputus bersalah oleh hakim sehingga harus menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Namun jika seseorang tersebut masih ditetapkan sebagai terdakwa atau tersangka yang mana belum mendapatkan putusan pengadilan maka seseorang seseorang tersebut di tempatkan di Rumah Tahanan Negara. Menurut (Firmansyah, 2019) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pemasyarakatan merupakan tempat dilaksanakannya penghukuman dan pembinaan bagi Napi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...