Berdasarkan data dari Sensus Nasional pada tahun 2018, terdapat sekitar 14,2% penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas 30,38 juta jiwa. Menurut kementerian sosial pada Januari 2020 menggambarkan status sosial ekonomi yang diperlukan untuk menangani berbagai masalah sosial ekonomi, kerentanan, dan masalah kesejahteraan. Sekitar 40% status sosial ekonomi yang terbawah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pelayanan bagi pengunjung penyandang disabilitas di Rutan Kelas IIB Kota Agung Jenis penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Kemudian diambil simpulan seperlunya, sesuai tujuan penelitian yang telah ditentukan. Hasil penelitian diketahui Hasil wawancara dengan salah satu pegawai rutan dibidang pelayanan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung telah menyediakan fasilitas bagi pengunjung disabilitas seperti tempat parkir khusus, Jalur khusus, kursi roda dan handrail dikamar mandi khusus penyandang disabilitas. Dengan adanya fasilitas bagi pengunjung disabilitas, mereka sangat senang karena dapat memudahkan dalam beraktifitas dan mereka merasa diperhatikan dengan adanya sarana dan prasarana yang ada di Rutan Kelas IIB Kota agung
Copyrights © 2021