Akhir-akhir ini wabah corona virus disease atau covid-19 menjadi berita mancanegara dan juga nasional. Tidak hanya dirasakan pada sektor kesehatan saja, namun juga merambah keseluruh sendi kehidupan. Sehingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui ratio legis Menteri Hukum dan Ham No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham No M.HH 19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona ditengah wabah Covid-19 saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Ratio Legis Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada warga binaan merupakan suatu langkah yang revolusioner namun bersifat sementara, kebijakan ini hanya berlaku selama masa pandemi covid-19 saja. Lapas di kota batam sudah menerapkan kebijakan ini sehingga 160 orang warga binaan mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan intergrasi tersebut, namun setelah pembebasan narapidana tersebut dilakukan tiga (3) orang dari 160 orang tersebut kembali ditangkap pihak kepolisan karena melalukan tindak pidana kembali.
Copyrights © 2021