Tujuan dari program pembinaan kepada narapidana yaitu dengan mengembalikan kepercayaan masyarakat karena tindakan kejahatan yang dilakukannya memberikan dampak yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya dan membuat narapidana semakin dikucilkan, serta dengan melakukan upaya agar nantinya pada saat narapidana telah selesai menjalankan masa pidananya dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dan menghapus stigma buruk terhadapnya. Hal ini diperoleh dengan adanya program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan PP No 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa narapidana wajib mendapatkan pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), dimana salah satunya merupakan pembinaan kemandirian. Narapidana Lanjut Usia (lansia) merupakan kelompok rentan yang memiliki penurunan kondisi fisik dan kesehatan, sehingga pola pembinaan yang diberikan harus secara khusus dan tidak dapat disetarakan dengan narapidana usia produktif yang masih memiliki massa otot atau fisik yang kuat serta imun kekebalan tubuh yang dapat mempertahankan diri dari virus penyakit yang tersebar di dalam lembaga pemasyarakatan. Seperti halnya yang dijelaskan pada Permenkumham No 32 Tahun 2018 bahwasanya narapidana lanjut usia wajib untuk mendapatkan pembinaan kemandirian dan memberikan pembinaan kemandirian yang sesuai dengan fisik serta kesehatan narapidana lanjut usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu observasi dan wawancara terhadap narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pelaksanaan program pembinaan kemandirian terhadap narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai sudah ditangani dengan baik, akan tetapi perlunya peningkatan untuk mencapai hasil yang optimal. Sehingga diperlukan pembinaan kemandirian yang dikhususkan untuk narapidana lanjut usia (lansia) karena faktor yang melatarbelakangi bahwasanya narapidana lansia mengalami penurunan kondisi fisik dan kesehatan.
Copyrights © 2021