Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

SELAYANG PANDANG UNDANG-UNDANG ANTIMONOPOLI DI INDONESIA

Sabda Sarah Bunda Medellu (Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Pada masa sekarang tidak dipungkiri bahwa praktik monopoli secara alamiah sering dilakukan oleh para pelaku usaha di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Kegiatan monopoli merupakan kegiatan pelaku usaha dalam mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil mungkin, dan hal tersebut sering kali merugikan konsumen. Di Indonesia telah ada payung hukum yang mengatur tentang tindakan monopoli, apa yang dilarang dan apa yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam tulisan ini akan dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perbuatan monopoli, bagaimana hukum antimonopoli yang berlaku di Indonesia, implementasi hukum tersebut di Indonesia serta bagaimana peraturan antimonopoli tersebut berpengaruh terhadap perkembangan perekonomia Indonesia. Tujuan dari penjelasan yang akan dipaparkan adalah untuk menunjukkan kepada pembaca apa yang dimaksud praktik monopoli dan bagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur praktik monopoli. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penulis akan mengkaji setiap permasalahan dengan berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum yang ada, dan juga membandingkan satu dengan yang lainnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...