Pada masa sekarang tidak dipungkiri bahwa praktik monopoli secara alamiah sering dilakukan oleh para pelaku usaha di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Kegiatan monopoli merupakan kegiatan pelaku usaha dalam mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil mungkin, dan hal tersebut sering kali merugikan konsumen. Di Indonesia telah ada payung hukum yang mengatur tentang tindakan monopoli, apa yang dilarang dan apa yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam tulisan ini akan dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perbuatan monopoli, bagaimana hukum antimonopoli yang berlaku di Indonesia, implementasi hukum tersebut di Indonesia serta bagaimana peraturan antimonopoli tersebut berpengaruh terhadap perkembangan perekonomia Indonesia. Tujuan dari penjelasan yang akan dipaparkan adalah untuk menunjukkan kepada pembaca apa yang dimaksud praktik monopoli dan bagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur praktik monopoli. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penulis akan mengkaji setiap permasalahan dengan berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum yang ada, dan juga membandingkan satu dengan yang lainnya.
Copyrights © 2021