Fenomena jual beli perhiasan emas merupakan transaksi yang lumrah terjadi di pasar, namun terdapat fenomena di mana banyak orang yang membeli perhiasan emas tetapi tidak secara langsung ke toko perhiasan, melainkan membeli dari pedangang emas eceran sebagai makelar dengan iming-iming bahwa kualitas perhiasan emas mereka adalah yang terbaik. Dalam kenyataanya informasi ini adalah palsu, bahkan seringkali barang yang dijual ternyata bukan emas. Fenomena tersebut juga terjadi di pasar Kapasan. Penelitian dengan metode lapangan dengan pendekatan yuridis normative ini berupaya untuk mengungkap terjadinya praktek makelar emas di pasar Kapasan, dan mengidentifikasi bagaimana mengatasi praktek makelar emas di pasar Kapasan.
Copyrights © 2021