Pegawai negeri sipil memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan negara dan pembangunan. Sejalan dengan itu, sebelum seorang pejabat pemerintah berhak menyandang “jabatan” sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan harus menempuh langkah-langkah tertentu untuk mencapai seorang Pegawai Negeri Sipil. Salah satu tahapan tersebut adalah mengikuti pelatihan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelatihan tersebut adalah Pelatihan Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau yang sebelumnya dikenal dengan Pra Jabatan. Melalui metode penelitian eksploratif dengan pendekatan kualitatif kepada peserta Diklat Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan mengacu pada Empat Tingkat Teknik Evaluasi Program Diklat Model Kirkpatrick, diperoleh informasi bahwa Diklat Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dalam Menumbuhkan PNS yang profesional dan berkarakter telah berjalan efektif.
Copyrights © 2021