Kedudukan kejaksaan pada saat ini yang berada pada ranah kekuasaan eksekutif sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sejatinya tidaklah tepat. Berdirinya kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan telah menyebabkan tidak adanya independensi di tubuh kejaksaan dalam menjalankan tugas, fungsi, maupun kewenangannya. Hal ini disebabkan intervensi kepentingan politik pemerintah yang telah banyak mempengaruhi struktur kejaksaan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan desain kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga negara independen demi terwujudnya Clean Government. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan kejaksaan belum pernah diatur di dalam konstitusi sehingga kedudukan kejaksaan hanya diatur di dalam Undang-Undang saja. Desain kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan sebaiknya sebagai lembaga negara independen yaitu lembaga yang tidak berada pada ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam rangka mengoptimalkan kedudukan kejaksaan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih.Kata Kunci : Kedudukan kejaksaan, Intervensi Politik, Lembaga Independen.
Copyrights © 2020