Didalam Pasal 208 huruf (a) Undang- undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan tugas Syahbandar adalah mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Pada kenyataannya terdapat kapal yang tidak laik laut membawa penumpang dari dermaga Lampulo dan Ulhe Lheu menuju Pulau Aceh. Akibatnya tidak terjaminnya keselamatan dan keamanan para penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pulau Aceh. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan apakah KSOP Malahayati telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, hambatan-hambatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta upaya yang dilakukan oleh KSOP Malahayati terhadap permasalahan dalam keselamatan pelayaran. Penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kantor KSOP Malahayati telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adapun hambatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya diantaranya: Pola Pikir dan Karakter Masyarakat setempat, tidak adanya fasilitas pelayaran yang layak dari pemerintah ke Pulau Aceh, Kesadaran hukum dan juga kesadaran akan keselamatan berlayar masyarakat masih sangat minim. Upaya yang dilakukan oleh KSOP Malahayati adalah Meningkatkan sosialisasi keselamatan pelayaran kepada para pawang kapal dan masyarakat serta melakukan pengadaan alat alat keselamatan kepada para pawang kapal seperti: pelampung, life Jacket dan radio.Disarankan perlu adanya peningkatan koordiansi dan kepedulian antara pihak-pihak terkait terhadap permasalahan transportasi dari dan ke Pulau Aceh, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Menindak secara tegas nahkoda kapal yang mengangkut penumpang secara ilegal.
Copyrights © 2019