Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kepatuhan pengusaha dalam memberikan perlindungan keamanan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada pada malam hari, peran Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjamin kepatuhan pengusaha dan faktor belum terpenuhinya jaminan perlindungan keamanan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Berdasarkan hasil penlitian, diketahui bahwa tingkat kepatuhan pengusaha di Kota Banda Aceh masih belum maksimal, dikarenakan adanya pengusaha yang tidak mematuhi aturan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku. Peran Pemerintah Kota Banda Aceh adalah melakukan pengawasan, pembinaan dan penyuluhan serta membuat Qanun tentang Ketenagakerjaan. Namun, peran tersebut tidak berjalan secara maksimal dikarenakan tidak adanya peraturan khusus dari Pemerintah, tidak terlaksanakanya fungsi pengawasan dan terjadinya perebedaan persepsi antara lembaga Pemerintah. Faktor-faktor diatas menjadi sebab tidak terpenuhinya perlindungan keamanan bagi pekerja perempuan pada malam hari di Kota Banda Aceh. Disarankan kepada pengusaha untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, dan disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk lebih memperhatikan masalah perlindungan keamanan pekerja perempuan pada malam hari, serta disarankan kepada pekerja perempuan untuk lebih berani dalam meminta pemenuhan atas hak perlindungan keamanan kepada pengusaha.
Copyrights © 2019