Konvensi Wina 1980 tentang jual beli barang Internasional atau kemudian lebih dikenal dengan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) berlaku untuk kontrak jual beli barang antara para pihak yang mempunyai tempat usaha di Negara yang berlainan. Dalam praktiknya Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi CISG dengan tidak diratifikasinya CISG, sehingga banyak perusahaan Indonesia dirugikan. Seperti yang dilakukan perusahaan Aceh yang mengekspor Jernang ke China, yang secara tidak langsung tunduk kepada hukum CISG. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara sebagai data utama. Hasil penelitian diketahui bahwa hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dari para pihak. Kontrak yang selama ini digunakan adalah kontrak tidak tertulis yang berlandaskan asas itikad baik dimana para pihak saling mempercayai satu sama lain. Dengan demikian, akibat hukum di sini tidak lain adalah pelaksanaan dari pada suatu kontrak itu sendiri. Pelaksanaan dari suatu kesepakatan oleh para pihak. Setelah itu baru dilakukan proses pembayaran sesuai yang telah disepakati. Sebelum dilakukan pembayaran maka akan dilakukan veritifikasi dokumen calon pembeli oleh Atase Perdagangan. Dalam praktik para pihak melakukan transaksi jual beli barang internasional berdasarkan asas itikad baik dan saling mempercayai satu sama lain. Kata Kunci : Praktik Perdagangan International ,CISG
Copyrights © 2020