Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 2, No 4: November 2018

Kewenangan Dinas Sosial Kota Banda Aceh Dalam Menanggulangi Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Banda Aceh

Indri Suryani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Sufyan Sufyan (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2018

Abstract

Pasal 7 huruf (b) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa, dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan. Berdasarkan hal ini, permasalahan penanggulangan gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Banda Aceh, seharusnya menjadi kewenangan dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Namun, pada prakteknya pelaksanaan kewenangan tersebut didominasi oleh Dinas Sosial Aceh. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi permasalahan gelandangan dan pengemis yang merupakan masalah sosial yang terus terjadi secara berulang dan kontinu. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah tela’ah kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dalam artikel ini. Berdasarkan hasil penelitian, penanggulangan permasalahan gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Banda Aceh menjadi kewenangan dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh, yang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait lainnya, salah satunya adalah Dinas Sosial Aceh. Dalam penanggulangan permasalahan ini, Dinas Sosial Kota Banda Aceh masih belum melaksanakan kewenangannya secara efektif yang disebabkan oleh beberapa hambatan salah satunya adalah kurangnya dukungan dana/anggaran dari APBD yang diterima pertahun, selain itu juga lemahnya sanksi yang diberikan sehingga tidak mampu membuat efek jera bagi gelandangan dan pengemis, padahal dari Dinas Sosial Aceh, setiap individu gelandangan dan pengemis dan PMKS lainnya diberi Usaha Ekonomi Produkti (UEP) untuk memulai usaha setelah pembinaan, yang dana UEP itu berasal dari Kementrian Sosial. Disarankan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengatasi permasalahan internal maupun ekstrernal,  dimulai dari pengalokasian dana APBD semaksimal mungkin, dan juga mempertegas sanksi diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang melakukan aktivitasnya di daerah Kota Banda Aceh, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan secara efektif dan tidak terjadi secara terus-menerus.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...