Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 1, No 2: November 2017

TANGGUNG JAWAB KEPALA KAMPUNG DALAM MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Hendra Kusuma (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Kurniawan Kurniawan (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2019

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan salah satu kewenangan Kepala Kampung. Kepala Kampung diberikan langsung kewenangan dalam undang-undang yakni dalam Pasal 26 ayat (2) memberikan kewenangan Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tujuan artikel ini mendeskripsikan Kepala Kampung telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung dan faktor yang menjadi kendala Kepala Kampung dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung serta implikasi jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung. Dalam penelitian artikel ini menggunakan metode normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan untuk data primer dilakukan dengan wawancara terhadap responden. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa Kepala Kampung telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung sesuai dengan amanah Undang-Undang. Terdapat kendala Kepala Kampung dalam hal menyusun RPJMK serta implikasi jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan RPJMK akan berdampak kepada pembangunan kampung itu sendiri, keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih memerlukan proses persiapan bagi perangkat Kampung dalam hal menyusun RPJMK. Disarankan kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk lebih dapat mengontrol dan mendampingi perangkat Kampung dalam hal menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung sehingga pembangunan kampung dapat berjalan dengan teratur dan maksimal.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...