Hendra Kusuma
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB KEPALA KAMPUNG DALAM MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Hendra Kusuma; Kurniawan Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan salah satu kewenangan Kepala Kampung. Kepala Kampung diberikan langsung kewenangan dalam undang-undang yakni dalam Pasal 26 ayat (2) memberikan kewenangan Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tujuan artikel ini mendeskripsikan Kepala Kampung telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung dan faktor yang menjadi kendala Kepala Kampung dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung serta implikasi jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung. Dalam penelitian artikel ini menggunakan metode normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan untuk data primer dilakukan dengan wawancara terhadap responden. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa Kepala Kampung telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung sesuai dengan amanah Undang-Undang. Terdapat kendala Kepala Kampung dalam hal menyusun RPJMK serta implikasi jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan RPJMK akan berdampak kepada pembangunan kampung itu sendiri, keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih memerlukan proses persiapan bagi perangkat Kampung dalam hal menyusun RPJMK. Disarankan kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk lebih dapat mengontrol dan mendampingi perangkat Kampung dalam hal menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung sehingga pembangunan kampung dapat berjalan dengan teratur dan maksimal.