Abstrak - Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi setiap manusia. Negara wajib menjamin hak tersebut sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Tujuannya menjelaskan perbandingan pembatasan hak kebebasan berpendapat antara hukum Islam dengan UU ITE, serta penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hak tersebut pada kedua aturan hukum diatas. Metode yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian bahwa persamaan kebebasan berpendapat dalam hukum islam dan UU ITE adalah kedua aturan tersebut dilarang menghina agama orang lain, sedangkan perbedaannya adalah dalam hukum islam kebebasan berpendapat dalam bentuk perkumpulan dan berpendapat juga harus melalui media. Penyelesaian hukum menurut hukum islam terhadap kebebasan berpendapat bagi mereka yang muslim dipersmakan dengan murtad. Sedangkan dalam UU ITE diselelsaikan dengan mekanisme peradilan pidana yang ditetapkan oleh UU tersebut.Kata Kunci : Kebebasan Berpendapat, Hukum Islam, UU ITE.
Copyrights © 2020