Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 2, No 3: Agustus 2018

Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Parfum Isi Ulang Yang Tidak Mencantumkan Label Komposisi

Husni Safrizal (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Wardah Wardah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2018

Abstract

Pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 23 ayat (1) keputusan kepala BPOM RI No HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik, kedua peraturan inimenelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label atau informasi yang tidak jelas, akan tetapi dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label kandungan tersebut. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab beredarnya parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, untuk mengetahui perlindungan yang diberikan kepada konsumen terhadap parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, dan untuk mengetahui upaya penyelesain yang bisa ditempuh oleh konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum. Data yang diperolehdalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan responden dan informan, dan selanjutnya dijadikan alat analisis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diidentifikasi dalam rumusan masalah. Hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab pelaku usaha tidak mecantumkan label komposisi atau informasi yang jelas karena rendahnya pengetahuan hukum, kurangnya akan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha, dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam memperdagangkan. Perlindungan hukum terhadap konsumen masih sangat kurang karena kurangnya pembinaan, pengawasan terhadap pelaku usaha dan sosialisasi kepada konsumen masih kurang. Upaya penyelesain yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu melalui jalur diluar pengadilan akan tetapi kesadaran bagi konsumen untuk melindungi akan hak-haknya itu masih kurang masih saja konsumen tidak mau mengadu kepada pihak terkait akan kerugian yang dialami. Disarankan kepada pemerintah agar lebih meningkatkan pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha yang menjual parfum isi ulang, kepada konsumen apabila ada produk yang tidak ada kejelasan agar dapat mengadu keintansi terkait maupun ke YAPKA, dan kepada YAPKA agar dapat mensosialisasikan kepada konsumen tentang penyelesain sengketa kepada konsumen apabila ada konsumen yang mengalami kerugian.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...