Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 3, No 1: Februari 2019

KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGATURAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

Muhammad Nur Miswari (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Faisal A.Rani (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2019

Abstract

Pasal 325 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan, dan didalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan cuti hamil bagi pekerja perempuan diberikan 20 hari sebelum waktu melahirkan dan 90 hari setelah melahirkan. Namun dalam Pasal 28 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan serta 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan materi muatan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Asi Eksklusif bersifat mandiri (otonom) atau heteronom, dan untuk melihat Gubernur berwenang atau tidak mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil. Metode yang digunakan dalam artikel ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa materi muatan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif adalah bersifat otonom karena lahirnya Peraturan Gubernur Aceh ini bukan atas perintah langsung dari peraturan perundang-undangan di atasnya melainkan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Aceh berdasarkan kewenangannya. Sedangkan mengenai kewenangaannya, Gubernur berwenang mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil hanya di ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerahnya berdasarkan kewenangan mandiri yang miliki oleh Gubernur. Cuti yang diberikan kepada PNS adalah berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 yang menjadi acuan Badan Kepegawaian Aceh, cuti 6 bulan melahirkan dapat diberikan atas rekomendasi dan persetujuan Gubernur Aceh, Sebaiknya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif diatur melalui Qanun bukan melalui Peraturan Gubernur karena aturan tersebut mencakup kepentingan orang banyak, dan Cuti melahirkan 6 (enam) bulan bagi Pegawai Negeri Sipil ini agar menjadi acuan Nasional karena dilihat dari psikologis perempuan dan anak lebih bermanfaat dari pada cuti hanya 2 (dua) bulan saja.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...