Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 1, No 2: November 2017

PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE

Syarifah Rizki Anggraini (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Ilyas Ismail (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2019

Abstract

Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas maksimum penguasaan atas tanah.Menyebutkan bahwa tanah yang sudah digadaikan selama 7 tahun harus dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban membayar uang tebusan.Transaksi gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie bertentangan dengan Pasal 7 undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie, faktor yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya menurut ketentuan UU, dan proses penebusan gadai tanah sawah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro. Untuk mendapatkan data dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan caramembaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa transaksi gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro tidak mengenal jangka waktu, dan beberapa tidak dibuat secara tertulis. Faktor yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya menurut ketentuan UU adalah karena faktor kebiasaan, pelaksanaan gadai tanah hanya berdasarkan pada ketentuan yang menjadi kebiasaan, sedangkan faktor lainnya adalah karena faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum, masyarakat tidak mengetahui bahwa gadai tanah telah di atur di dalam UU. Berakhirnya gadai tanah sawah di Kecamatan Peukan Baro berakhir karena tanah gadai tersebut telah ditebus, proses penebusannya dilakukan secara hukum adat, yaitu jumlah yang dibayar sama dengan jumlah yang diterima oleh penggadai pada saat menggadaikan tanahnya. Disarankan kepada Pemerintah untuk menghapus aturan mengenai gadai, seperti halnya yang ditentukan dalam Pasal 53 UUPA, yang menyatakan bahwa ketentuan gadai bersifat sementara dan akan diusahakan hapus dalam waktu yang singkat, atau membuat aturan yang baru seperti halnya memberi sanksi kepada para pihak yang melakukan gadai dengan indikasi pemerasan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...