Syarifah Rizki Anggraini
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE Syarifah Rizki Anggraini; Ilyas Ismail
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas maksimum penguasaan atas tanah.Menyebutkan bahwa tanah yang sudah digadaikan selama 7 tahun harus dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban membayar uang tebusan.Transaksi gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie bertentangan dengan Pasal 7 undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie, faktor yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya menurut ketentuan UU, dan proses penebusan gadai tanah sawah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro. Untuk mendapatkan data dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan caramembaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa transaksi gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro tidak mengenal jangka waktu, dan beberapa tidak dibuat secara tertulis. Faktor yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya menurut ketentuan UU adalah karena faktor kebiasaan, pelaksanaan gadai tanah hanya berdasarkan pada ketentuan yang menjadi kebiasaan, sedangkan faktor lainnya adalah karena faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum, masyarakat tidak mengetahui bahwa gadai tanah telah di atur di dalam UU. Berakhirnya gadai tanah sawah di Kecamatan Peukan Baro berakhir karena tanah gadai tersebut telah ditebus, proses penebusannya dilakukan secara hukum adat, yaitu jumlah yang dibayar sama dengan jumlah yang diterima oleh penggadai pada saat menggadaikan tanahnya. Disarankan kepada Pemerintah untuk menghapus aturan mengenai gadai, seperti halnya yang ditentukan dalam Pasal 53 UUPA, yang menyatakan bahwa ketentuan gadai bersifat sementara dan akan diusahakan hapus dalam waktu yang singkat, atau membuat aturan yang baru seperti halnya memberi sanksi kepada para pihak yang melakukan gadai dengan indikasi pemerasan.