Transparansi Hukum
Vol 4, No 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM

CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT JAMINAN FIDUSIA

Setiono, Gentur Cahyo (Unknown)
Sulistyo, Hery (Unknown)
widayati, satriyani cahyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2021

Abstract

ABSTRAKLembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang berkembang di Indonesia khususnya untuk jaminan benda bergerak. Lembaga jaminan ini lahir untuk mengurangi resiko atas kredit yang diberikan oleh bank, jaminan harta benda milik debitor merupakan jaminan tambahan untuk mengamankan pengembalian dana yang telah dikucurkan. Dalam hal debitor tidak dapat melaksanakan prestasi yang telah disepakati dalam hal ini tidak dapat menyelesaikan kredit pinjaman maka obyek jaminan akan dieksekusi (lelang) dan digunakan sebagai pelunasan hutang-hutang debitor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative untuk mengetahui kekuatan eksekutorial lembaga jaminan fidusia atas obyek jaminan, ketika pihak debitur dalam keadaan tidak mampu melaksanakan kewajibannya (cidera janji).   Kata Kunci :  Fidusia, Jaminan Kebendaan, Kredit, Cidera Janji 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...