ABSTRAKLembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang berkembang di Indonesia khususnya untuk jaminan benda bergerak. Lembaga jaminan ini lahir untuk mengurangi resiko atas kredit yang diberikan oleh bank, jaminan harta benda milik debitor merupakan jaminan tambahan untuk mengamankan pengembalian dana yang telah dikucurkan. Dalam hal debitor tidak dapat melaksanakan prestasi yang telah disepakati dalam hal ini tidak dapat menyelesaikan kredit pinjaman maka obyek jaminan akan dieksekusi (lelang) dan digunakan sebagai pelunasan hutang-hutang debitor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative untuk mengetahui kekuatan eksekutorial lembaga jaminan fidusia atas obyek jaminan, ketika pihak debitur dalam keadaan tidak mampu melaksanakan kewajibannya (cidera janji).   Kata Kunci :  Fidusia, Jaminan Kebendaan, Kredit, Cidera Janji 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021