ABSTRAK Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan – sayang sekali – pula kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebakan selalu dianaktirikannya Fiskus beserta segenap aparaturnya; dan bukan hanya dianaktirikan saja, bahkan perkataan dibenci lebih baik mendekati kenyataan. Kenyataan ini sudah barang tentu tidak dapat diabaikan. Berbagai usaha harus diselenggarakan ke arah popularitas Fiskus. Soal pajak adalah soal negara, jadi juga soal rakyat. Maka tidak berlebih-lebihan kiranya bagaimana dikatakan, bahwa para pemimpin rakyat pun seyogyanya mengetahui persoalan-persoalan tentang hukum pajak ini. Dengan jalan demikian mudah-mudahan mulai tercapailah cita-cita terakhir, yaitu mendapatkan : a. Rakyat yang tax-minded, dan b. Pegawai-pegawai pajak yang taxing-minded Kata Kunci : Pengadilan, Hukum, Pajak
Copyrights © 2021