p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERADILAN DALAM HUKUM PAJAK Hartanto, Sulagi
Transparansi Hukum Vol 4, No 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i1.1514

Abstract

ABSTRAK Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan – sayang sekali – pula kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebakan selalu dianaktirikannya Fiskus beserta segenap aparaturnya; dan bukan hanya dianaktirikan saja, bahkan perkataan dibenci lebih baik mendekati kenyataan. Kenyataan ini sudah barang tentu tidak dapat diabaikan. Berbagai usaha harus diselenggarakan ke arah popularitas Fiskus. Soal pajak adalah soal negara, jadi juga soal rakyat. Maka tidak berlebih-lebihan kiranya bagaimana dikatakan, bahwa para pemimpin rakyat pun seyogyanya mengetahui persoalan-persoalan tentang hukum pajak ini. Dengan jalan demikian mudah-mudahan mulai tercapailah cita-cita terakhir, yaitu mendapatkan : a. Rakyat yang tax-minded, dan b. Pegawai-pegawai pajak yang taxing-minded Kata Kunci : Pengadilan, Hukum, Pajak
PERADILAN DALAM HUKUM PAJAK Hartanto, Sulagi
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i1.1514

Abstract

ABSTRAK Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan – sayang sekali – pula kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebakan selalu dianaktirikannya Fiskus beserta segenap aparaturnya; dan bukan hanya dianaktirikan saja, bahkan perkataan dibenci lebih baik mendekati kenyataan. Kenyataan ini sudah barang tentu tidak dapat diabaikan. Berbagai usaha harus diselenggarakan ke arah popularitas Fiskus. Soal pajak adalah soal negara, jadi juga soal rakyat. Maka tidak berlebih-lebihan kiranya bagaimana dikatakan, bahwa para pemimpin rakyat pun seyogyanya mengetahui persoalan-persoalan tentang hukum pajak ini. Dengan jalan demikian mudah-mudahan mulai tercapailah cita-cita terakhir, yaitu mendapatkan : a. Rakyat yang tax-minded, dan b. Pegawai-pegawai pajak yang taxing-minded Kata Kunci : Pengadilan, Hukum, Pajak