Konflik dalam perebutan wilayah Nagorno karabakh sudah terjadi mulai abad ke 20. Secara Resmi wilayah tersebut diakui oleh Azerbaijan namun secara etnis wilayah tesebut mayoritas etnis Armenia.Hubungan kedua belah pihak mulai tegang setelah pada tahun 1994 kedua belah pihak saling melakukan genjatan senjata.pada peristiwa tersebut banyak terjadi krisis dan pelanggaran ham yang menyebabkan penderitaan yang berlarut larut.Dalam penelitian ini membahas dan menyelesaika konflik azerbaijan dan Armenia.Dalam permasalahan tersebut perlu adanya pemangku kepentingan (PBB) dalam menegakkan hukum internasional guna untuk mewujudkan masyarakat yang beradab bebas konflik
Copyrights © 2020