Fenomena politik kekerabatan pada perhelatan Pilkada Serentak di 270 wilayah di Indonesia paa 9 Desember 2020 kembali terjadi, bahkan dengan tren peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2015. Banyak pihak bersepakat bahwa fenomena politik kekerabatan merupakan salah satu sisi gelap demokratisasi di era reformasi Indonesia saat ini. Secara khusus, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisis berbagai faktor yang telah berkontribusi pada munculnya fenomena politik kekerabatan pada Pilkada Serentak 2020. Selain itu, menjelaskan pula tentang konsekuensinya terhadap proses demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Penulis menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil analisis data menunjukkan bahwa tren politik kekerabatan dengan berbagai variannya merupakan implikasi logis dari disfungsi partai politik serta kuatnya pragmatisme partai politik dalam meraih kemenangan kontestasi elektoral. Karakter utama dari kekuasaan yang self-perpetuation dan dampak dari “name recognition” atau “brand name advantage” yang berkelindan dengan pragmatisme partai politik dan publik pemilih yang permisif juga diyakini telah berkontribusi signifikan terhadap maraknya politik kekerabatan. Sistem Pilkada yang candidate centered dan ketiadaan regulasi yang dapat memitigasi praktek politik kekerabatan juga menjadi penyebab penting lainnya dalam peningkatan tren politik kekerabatan ini pada Pilkada Serentak 2020. Praktek politik kekerabatan berpotensi mengakibatkan proses demokratisasi di Indonesia gagal dalam memfasilitasi potential benefits yang dijanjikan, jika tidak ada upaya memitigasinya.
Copyrights © 2021