Responsive: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora dan Kebijakan Publik
Vol 4, No 3 (2021): Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humanio

EVALUASI KEBIJAKAN PROSEDUR PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG

Yani Kusmiati (Program Pascasarjana Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)
Deasy Silvya Sari (Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)
Ratna Meisa Dai (3Departemen Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2021

Abstract

Pensiun merupakan Hak PegawaiaNegeriaSipil (PNS) sebagai tanggungan hari tua dan bantuan kebaikan kepada Pegawai Negeri yang telah mendedikasikan diri kepada negara. Perka BKN No. 3 Tahun 2020 TentangaJuknis Pemberhentian PNS. PNS mendapat SK pensiun adalah salah satu adalah pakta tercatat andaikan PNS itu telah mendapatkan hanya untuk berhenti bekerja. Pemberhentianadan pemberianapensiun ditetapkanaoleh KepalaaBadan KepegawaianaNegara. Dana purnabakti merupakan bayaranaberupa uangatunjangan yangadidapat setiapabulan danakemudian diberikan kepada mantanapegawai negeriaatau karyawanayang sudahatidak dapatabekerja lagiaatau isteri/suamiadan anak-anaknyaakalau iaameninggal duniaasebagai tanggunganahari tuaadan balasajasa terhadapapegawai-pegawaiayang telahamendedikasikan dirinyaakepada negaraaselama beberapa tahun lamanya, aagar dapatamembantu penghidupanaselanjutnya sehinggaatidak terlantaraapabilaatidak mendapatkanapenghasilanalain. Dinas Kesehatan memproses usulan pensiun pegawai negri sipil pada tahun 2020 sebanyak 65 berkas PNS, usulan tersebut diusulkan kepada BKPSDM dan oleh BKPSDM di usulkan ke BKN untuk penerbitan Persetujuan Teknis dan proses penerbitan Surat Keputusan Pensiun di terbitkan oleh BKPSDM Kab Bandung. Proses usulan pensiun yang diajukan oleh Dinas Kesheatan antara lain: Pensiun Atas Permintaan Sendiri, Batas Usia Pensiun dan Pensiun Meninggal Dunia, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil untuk memperoleh tunjangan hari tua cukup panjang, karena membutuhkan proses administrasi.Pension is the right of civil servants which is a guarantee of old age and as remuneration for civil servants who have devoted themselves to the state for years. Perka BKN No. 3 of 2020 concerning Technical Guidelines on Dismissal of civil servants. Every civil servant who retires will receive a pension decree as evidence in writing that the civil servant has received his pension rights. Termination and granting of pensions for Civil Servants shall be determined by the Head of the State Civil Service Agency. Pension Funds are income in the form of allowances received every month and given to former Civil Servants or employees who are no longer able to work or their wives (husbands) and children if they die as old age security and remuneration for civil servants who have devoted himself to the state for many years, in order to finance his next livelihood so as not to be neglected if he does not get other income. The Health Office processes 65 civil servant pension proposals in 2020, the proposal is proposed to BKPSDM and BKPSDM is proposed to BKN for the issuance of Pertek and the process of issuing a Pension Decree is published by BKPSDM Kab Bandung. The pension process proposals submitted by the Health Service include Pension on Own Request, Retirement Age Limit and Death Penalty, where the retirement process is a long process in the administrative process.

Copyrights © 2021